Baca Juga: Liburan ke Polandia, Ridwan Kamil Hampir 'Marah' Gara-gara Hal Ini
Ajat menjelaskan, Bawaslu memang tidak bisa menertibkan APK secara mandiri, dan seharusnya meminta bantuan dari Satpol PP.
Namun yang disayangkan, seharusnya Bawaslu merekomendasikan dulu kepada pihaknya pada saat melaksanakan penertiban APK yang melanggar berdasarkan SK KPU.
“Bawaslu nanti merekomendasikan untuk bersama-sama menertibkan APK yang melanggar," katanya.***