Kota Sukabumi Berubah Jadi Kota Kumuh, Bawaslu dan Satpol PP Cuci Tangan: Pemasangan APK Tak Terkendaliali

- 27 Desember 2023, 07:02 WIB
Anggota Satpol PP saat melakukan penertiban APK sebelum masa kampanye di Kabupaten Serang.
Anggota Satpol PP saat melakukan penertiban APK sebelum masa kampanye di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

MEDIA PAKUAN - Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah pusat keramaian di Kota Sukabumi dikeluhkan warga.

Mereka sangat menyayangkan kehadiran APK tersebut sangat menganggu pemadangan.

Sehingga kehadiran APK tidak hanya  bakal calon legislatif. Tapi baligho calon Presiden dan wakil presiden telah mencoreng estetika kota.

Kehadiran APK kini, membuat Kota Sukabumi tidak lagi astri, tapi kini berubah menjadi kumuh.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamiong Praja (Satpol) Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, terkesan saling lempar tanggungjawab.

Baca Juga: Cek Keuangan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Gemini Arus Uang Masuk Akan Menggembirakan

Kedua institusi tersebut cuci tangan. Mereka tidak peduli melihat kondisi keserawuran APK disepanjang pusat kota.

Padahal nyata-nyata keberadaan APK dilarang dipasang di kota tidak sesuai peruntukannya.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menyebut penertiban APK yang melanggar aturan itu, dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, bukan dari Bawaslu.

“Jadi penertiban APK itu, oleh Satpol PP, bukan sama kita,” ujar Yasti,

Dia berdalih penertiban APK itu, kata Yasti, Bawaslu mempunyai mekanisme tersendiri. Bahkan sudah diatur di Peraturan Bawaslu No. 7/2022, yang dimana penindakan APK itu ada mekanismenya.

Dan Panwascam se-Kota Sukabumi dari awal itu sudah melakukan pengawasan.

Baca Juga: Charly Van Houtten Umumkan Nama Anak Ketiga yang Lahir Pada 25 Desember 2023 Kemarin

“Nah setelah pengawasan itu terdapat pelanggaran, maka diberikan saran perbaikan terhadap peserta pemilu terlebih dahulu. Tapi mereka ada juga yang nurunin APK secara mandiri,” ungkapnya.

Setelah para peserta pemilu menertibkan APK-nya secara mandiri, kata Yasti, ternyata masih ada juga APK yang tidak ditertibkan secara mandiri. Sehingga hal itu dijadikan temuan dan dimasukkanlah rekomendasi ke KPU Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan karena sudah masuk tahapan kampanye.

"Maka tanggungjawabnya menjadi ranahnya Bawaslu ketika bicara penerbitan APK,” katanya.

Karena sudah memasuki tahapan kampanye, kata Ajat sapaan Sudrajat, mengatakan pihaknya tidak berhak dan menertibkan APK peserta pemilu begitu saja.

“Ya karena ini sudah masuk ke ranah kampanye, kami tidak bisa menertibkan APK begitu saja, karena wasitnya Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Liburan ke Polandia, Ridwan Kamil Hampir 'Marah' Gara-gara Hal Ini

Ajat menjelaskan, Bawaslu memang tidak bisa menertibkan APK secara mandiri, dan seharusnya meminta bantuan dari Satpol PP.

Namun yang disayangkan, seharusnya Bawaslu merekomendasikan dulu kepada pihaknya pada saat melaksanakan penertiban APK yang melanggar berdasarkan SK KPU.

“Bawaslu nanti merekomendasikan untuk bersama-sama menertibkan APK yang melanggar," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah