Viral Curhatan Istri Alami KDRT oleh Oknum Polisi Sukabumi: Dicekik hingga Ditodong Pistol

- 22 Desember 2023, 23:28 WIB
Ilustrasi KDRT yang dilakukan oknum mantan TNI.
Ilustrasi KDRT yang dilakukan oknum mantan TNI. /Pixabay/

"Entah karena masih satu baju dan satu instansi kepolisian mereka saling melindungi atau bagaimana saya tidak tau. Apakah tugas polisi melindungi pelaku KDRT yg notabene pelaku nya rekan mereka? Bukankah tugas polisi itu melindungi masyarakat?," tambahnya melalui cuitan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sukabumi Grebek Gudang Oplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Maruly: Raup Untung Capai Rp150 Juta

Hingga Jum'at 22 Desember 2023 malam, cuitan tersebut sudah disukai oleh lebih dari 6.480 orang, di-repost lebih dari 3.600 orang, dan di-quotes lebih dari 200 orang.

Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin pun akhirnya buka suara terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Awalnya kejadian tersebut diungkapkan oleh korban kepada istri Kapolsek Cikole bahwa mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi benar untuk kejadian kasus tersebut. Awalnya pada 22 September 2023 si korban menghubungi Bu Kapolsek mengalami KDRT oleh suami atas nama Bripka Saeful Rahman. Kemudian ibu Kapolsek menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting dari Polsek Cikole," kata Tahir, Jum'at 22 Desember 2023 malam. 

Beberapa hari kemudian, istri Kapolsek menyarankan kepada korban untuk mempertimbangkan kembali terkait keinginannya untuk bercerai dengan suami. Di lain kesempatan, terduga pelaku juga telah dipanggil menghadap ke Kapolsek Cikole.

Baca Juga: Sudah Sepekan, Serangan Monyet Liar Hantui Warga Anggayuda Cibadak Sukabumi: Dihimbau Jangan Terprovokasi!

"Yang bersangkutan mengatakan ingin berpisah (cerai) diberikan waktu 1 minggu oleh ibu Kapolsek untuk memikirkan kembali keputusannya. Setelah seminggu itu, Saeful Rahman dipanggil oleh Kapolsek Cikole pada hari Senin tanggal 25 September dan disampaikan hal yang sama silahkan berusaha untuk rujuk dulu nanti diberikan waktu 1 minggu," ujarnya.

Antara korban Murnia Dwi Putri dan terduga pelaku tetap bersikukuh untuk berpisah. Hingga pada 6 Oktober 2023 dilakukan mediasi dengan turut menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak, namun hasilnya mereka tetap ingin bercerai.

Pada 30 Oktober 2023 korban mendatangi Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh terduga pelaku. Namun lantaran terduga pelaku merupakan seorang polisi, korban diarahkan untuk melapor ke bagian Sumda Polres Sukabumi Kota terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah