Saling Tantang di Medsos, 3 Orang Remaja Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota: Rebutan Sebutan Jagoan!

- 20 Desember 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi pembacokan. 3 orang remaja dikota Sukabumi diamankan polisi
Ilustrasi pembacokan. 3 orang remaja dikota Sukabumi diamankan polisi /

 

MEDIA PAKUAN - 3 orang remaja asal Kota Sukabumi diamankan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Mereka diamankan polisi dalam serangkaian penyergapan dirumah orangtuanya. Mereka diamankan pasca melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka serius. 

Korban yang masih berusia dibawah umur dilarikan warga ke Rumah Sakit Al Mulk. Korban mengalami lukas serius. Korban tidak hanya luka bacokan dileher, tapi mengalami bacokan dipunggung.

 

Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku pasca para pelaku dan korban saling menantang. Mereka janjian di media sosial Instagram elakukan tawuran sambil membawa senjata tajam.

Baik korban maupun pelaku, berasal dari dua kelompok yang saling berlawanan dan ingin menunjukan siapa yang paling disegani.

Baca Juga: PJ Walikota Sukabumi Ingatkan Tren Produksi Padi dan Beras Turun, Imbas Lahan Pertanian Menyempit: Simak Yuk!

Mereka berkelahi di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Jadi tawuran ini tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka nge-share di Instagram, janjian untuk tawuran. Mereka janjian di satu tempat. Karena itu kami minta masyarakat agar menjaga anak-anaknya,"kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun.

Ketiga pelaku warga Kota Sukabumi  satu orang diantaranya tiga pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 20 Desember 2023.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku. Polisi juga masih mengejar satu pelaku pembacokan lainnya.

Baca Juga: Viral! Korean Sweet Potato Bread, Ini Resep Membuat Roti Ubi Korea Selatan: Begini Resepnya, Coba Yuk!

Para pelaku dikenakan pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 9 tahun. Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun," ujar Bagus.

"Jadi tawuran ini tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka nge-share di Instagram, janjian untuk tawuran. Mereka janjian di satu tempat. Karena itu kami minta masyarakat agar menjaga anak-anaknya," lanjut Bagus.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku. Polisi juga masih mengejar satu pelaku pembacokan lainnya.

Baca Juga: Cegah Ganggu Mental Anaknya, Okie Agustina Wanti-wanti Gunawan Tak Berbuat Kisruh Proses Perceraiannya

Para pelaku dikenakan pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 9 tahun. Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun,"kata Bagus.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah