Dan berhasil menyita ratusan botol minuman berbagai merk di salah satu warung atau toko di Jalan Pelabuhan II Tipar Citamiang,” katanya.
Yudi mengatakan miras yang berjumlah 813 botol telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Sedangkan untuk pemiliknya kita tindak dengan Tipiring karena telah melanggar Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2014 tentang larangan minuman beralkohol,”katanya.***