MEDIA PAKUAN - Pemerkosaan yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang perempuan anak dibawah umur.
Sebelum dirudapaksa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras. Sehingga terjadinya aksi tersebut. Kini empat pemuda pelaku tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Empat orang berinisial APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Zain Dwi Nugroho dikutip pada Rabu 1 November 2023.
Zain menjelaskan,sebelum melakukan pemerkosaan dua pelaku berinisial APP dan MRN sempat membeli minuman keras jenis anggur merah bersama korban.
"Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," ungkapnya.
"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban," sambungnya.