1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)
2.tidak Boleh menyewakan kpd anak di bawah umur
3. Operasional tidak boleh di jalan Raya,harus menggunakan jalur Khusus (komplek,taman,lapangan,atau jalan raya saat Car free day)
3. Apabila yg menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jgn di jln raya,wajib di dampingi oleh orang tua
4. Kecepatan Maksimal 25 Km/jam
" Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut," Tutupnya.