Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya

- 29 Agustus 2023, 08:55 WIB
Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya
Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya /Tangkapan Layar Youtube/@evholic

MEDIA PAKUAN - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkampanyekan program konversi kendaraan Bahan Bakar Minyak(BBM) ke kendaraan listrik pada 22 Maret 2022 lalu.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor ini

Sepeda Motor Listrik kini menjadi primadona di Indonesia. Namun masih banyak masyarakat yang masih bingung untuk bisa membeli motor listrik yang bersubsidi.

Berikut kriteria penerima subsidi dari pemerintah:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

​2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

3. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

​4. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Syarat dan kententuan untuk motor listrik bersubsidi anda bisa mendapatkan di Smoot motor.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Smoot Motor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x