Hanya KTP dan Telah Berumur 17 Tahun, Subsidi Motor Listrik Bisa Didapat

- 30 Agustus 2023, 08:45 WIB
Hanya KTP dan Telah Berumur 17 Tahun, Subsidi Motor Listrik Bisa Didapat
Hanya KTP dan Telah Berumur 17 Tahun, Subsidi Motor Listrik Bisa Didapat /Tangkapan Layar/ Youtube EVholic/

MEDIA PAKUAN - Motor listrik bersubsidi paling diminati masyarakat saat ini, jika kamu yang mau beli motor bersubsidi caranya gampang dan bisa secara online.

Pemerintah telah menunjuk mitra-mitra dealer yang telah tersertifikasi untuk membantu memudahkan setiap pembeli motor listrik.

Pemerintah memberikan subsidi tersebut tidak secara langsung pada para pembeli, melainkan akan disalurkan melalui produsen motor listrik.

Untuk itu, ada mekanismenya, hal ini agar penyaluran subsidi lebih mudah terkontrol.

Berikut mekanisme untuk pembelian setiap unit motor listrik bersubsidi:

Pemerintah akhirnya merevisi persyaratan pembeli motor listrik subsidi. Kalau persyaratan semula seolah menyasar kalangan menengah ke bawah, kini siapapun bisa membeli motor listrik subsidi dengan syarat memiliki KTP, WNI, dan berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Cek Kesehatan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Pisces Stres Berlebihan Membuat Lelah

Pengajuan Subsidi juga bisa melalui Dealer Motor Terdekat!

1. Mengunjungi dealer Motor terdekat.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x