MEDIA PAKUAN - 36 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dijarin personil gabungan. Personil Polres Sukabumi Kota melibatkan unsur Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) tidak menggiring pengendara kendaraam roda dua untuk diperiksa.
Tapi operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menindak sanksi tilang dan mengkandangkan kendaraannya.
kegiatan razia motor dan mobil brong yang dilakukan personil gabungan itu, merupakan bagian dari Cipta Kondisi menjelang Pemilihan Umum 2024.
Mereka melakukan serangkaian operasi terpadu disejumlah tempat. Terutama melakukan serangkaian operasi.
Kegiatan gabungan yang melibatkanunsur TNI dilakukan dititik rawan keamanan. Terutama kerap digunakan lalu lalang kendaran roda dua dan empat.
Upaya preventif Kepolisian yang dilakukan secara serentak oleh Polres dan Polsek ajaran Polres Sukabumi Kota tersebut digelar dengan patroli ke beberapa lokasi.
Termasuk lokasi yang rawan terjadi gangguan kamtibmas dan penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot brong.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti menuturkan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom Sukabumi kembali melakukan KRYD Akhir pekan.