Pasca Putusan MK Soal Capres Cawapres, Anggota Komisi II DPR RI Yakin Pencalonan Gibran Makin Kuat

- 16 Oktober 2023, 22:43 WIB
Anggota DPR RI dari Komisi II Heri Gunawan saat diwawancarai di Kota Sukabumi, Sabtu 30 September 2023.
Anggota DPR RI dari Komisi II Heri Gunawan saat diwawancarai di Kota Sukabumi, Sabtu 30 September 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Nasib Malang Wanita di Sukabumi, Alami Depresi Lalu Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Tetangga

Heri menilai, dengan kondisi saat ini pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres akan kuat oleh konstitusi.

Menurutnya hal tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 45 dan pasal 28D ayat 3 UUD 1945 l.

"Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Baru Divonis Bebas, Dipenjara Lagi Atas Kasus Tipu Gelap

Dalam pertimbangannya, Hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x