Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Baru Divonis Bebas, Dipenjara Lagi Atas Kasus Tipu Gelap

- 16 Oktober 2023, 17:07 WIB
Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Kantor DPRD Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Belum lama divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas IB Sukabumi atas kasus penipuan dan penggelapan mobil Honda Civic Turbo, terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya (42) kembali tersandung kasus lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, kasus tersebut merupakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ivan terkait pangkalan gas LPG.

Perkara tersebut menurutnya sudah masuk tahap kedua p21. Pihaknya telah menitipkan tersangka Ivan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi Kota selama 20 hari.

"Makanya kemarin polisi sudah menyatakan p21 polisi mengantarkan. Kita tidak bisa menolak karena kan sudah p21 kami jaksa penuntut umum tidak bisa menolak karena aturannya seperti itu," kata Tri ketika ditemui Media Pakuan di kantornya, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Divonis Bebas Usai Diduga Lakukan Tipu Gelap Honda Civic Turbo

Terkait peristiwa tersebut, dia menjelaskan, pada 23 Desember 2021 Ivan diduga menipu seorang investor sekaligus pelapor berinisial D dengan cara menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram. Peristiwa itu terjadi di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Menawarkan lima pangkalan gas LPG 3 kg, kerugiannya Rp1,2 miliar. Intinya dia menjanjikan dengan lima pangkalan. Korban ini pemodal, dia nikmati lah uangnya," ujarnya.

Tri menyampaikan, dalam kasus ini Ivan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Seperti diketahui, Ivan Rusvansyah Trisya (42) sampai saat ini masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar. Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman pun membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x