MEDIA PAKUAN - 1 dari 3 seorang pelaku perampokan di Minimarket Bojonggenteng Polres Sukabumi, senin 16 Oktober 2023 berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian, Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
"Kasus pencurian dengan kekerasan ini melibatkan tiga pelaku, yakni SR (34 tahun), LR (29 tahun, DPO), dan RBP (34 tahun, DPO). Mereka telah melakukan perampokan di Minimarket Bojonggenteng pada pukul 22.00 WIB,"kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Disela-sela menggelar konferensi pers Maruly Pardede menuturkan kronologis aksi pelaku melakukan aksinya. mereka berpura-pura akan ke ATM saat Minimarket mau tutup. Setelah dipersilahkan masuk oleh Karyawan Minimarket.
Kemudian Pelaku SR dan RBP, kata Maruly, berhasil masuk ke minimarket dengan mengelabui korban yang bekerja di sana. Setelah masuk, pelaku langsung melakukan penodongan menggunakan senjata tajam. "Mereka mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulut korban,"katanya.
Maruly mengatakan para pelaku saat ini telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP. "Pasal ini mengatur hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun untuk pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," katanya.***