Akhirnya Sah! MK Menolak Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017: Batas usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

- 16 Oktober 2023, 14:14 WIB
MK menolak permohonan PSI terkait uji materi batas usia Capres dan Cawapres
MK menolak permohonan PSI terkait uji materi batas usia Capres dan Cawapres /Youtube Mahkamah Konstitusi/

MEDIA PAKUAN-  Setelah melakukan agenda persidangan, Senin 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya  menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017.

Penolakan mengenai tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Putusan penolakan batas usia capres dan cawapres tersebut, disetujui sembilan hakim konstitusi. Sedangkan dua hakim MK mengajukan dissesting opinion, Guntur Hamzah dan Suhartoyo.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Akibat Mandul! Pep Guardiola Berikan Lampu Hijau Kalvin Phillips untuk Tinggalkan Manchester City

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak pagi telah telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Pengalihan arus di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat merupakan untuk menghindari kemacetan aktivitas warga.

“Untuk sementara telah dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK),” tulis akun Tmcpoldametrojaya di Instagram, dikutip Senin 16 Oktober 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi hanya bersifat situasional.

Baca Juga: Ini Klasemen MotoGP Mandalika 2023, Francesco Bagnaia Puncaki Perolehan Poin: Simak Artikel Ini, Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x