MEDIA PAKUAN - Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan turut menanggapi putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih.
Menurutnya, dengan demikian, KPU perlu segera menyesuaikan PKPU dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru soal pendaftaran capres dan cawapres.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dilaksanakan dari 19 sampai 25 Oktober 2023.
"Pendaftaran Capres/Cawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU mengenai persyaratan Capres/Cawapres agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran Capres/Cawapres dimulai," ucapnya, Senin 16 Oktober 2023.
Di sisi lain, legislator dari fraksi partai Gerindra itu menyebut, keputusan terbaru MK bisa menjadi peluang bagi anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Itu bunyi salah satu keputusan MK, hari ini. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo, red) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi," tuturnya.
Dia menyebut, kans pasangan Prabowo - Gibran di dapilnya yakni Jawa Barat IV, mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi bakal kuat lantaran relawannya yang bernama Manuk Dadali cukup solid.
"Saya sangat bersyukur dan bergembira atas kesolidan dan semangat dari relawan Manuk Dadali dalam mendukung pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran untuk maju menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini adalah bagian dari bentuk komitmen nyata untuk memajukan negara," ucapnya.