Dalih Ingin Memelihara Ternak, 2 Tersangka Pencurian Domba Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi: Makin Marak

- 16 Oktober 2023, 18:42 WIB
 AKBP Maruly Pardede Lakukan Hal ini terhadap pelaku pencurian hewan ternak
AKBP Maruly Pardede Lakukan Hal ini terhadap pelaku pencurian hewan ternak /*/mantrasukabumi.com /Dok. Humas Polres Sukabumi

MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak, jenis domba. Dua tersangka, I (54 tahun) dan E (53 tahun) kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi kota.

Kedua pelaku saat melakukan aksinya melibatkan pencarian kendaraan R4, pemotongan kalung domba, dan pengangkutan hewan ternak melalui jalan pesawahan.

"Tersangka E, yang ditangkap pada 14 Oktober 2023 di Palabuhanratu, Kab. Sukabumi, menjelaskan para pelaku mencuri domba dengan maksud untuk memeliharanya hingga melahirkan anak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi, 

Maruly disela-sela Konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus setelah polisi memperoleh pengaduan pemilik ternak. Mereka cukup resah makin meningkatnya aksi pencurian yang disertai kekerasan.

 "Pencurian yang terjadi pada 16 Agustus 2023 di Kp. Kalang Bentang Rt. 04/01 Desa Pasiripis, Kec. Surade, Kab. Sukabumi, melibatkan dua tersangka,"katanya

Selain itu Maruly Mengatakan pasal  yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 e, 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun."

"Dalam penangkapan ini, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa 2 ekor domba induk, 4 ekor anak domba, dan 1 buah kalung kambing." Tutup Maruly.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan hewan ternak mereka dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib. Polres Sukabumi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x