Pasca Putusan MK Soal Capres Cawapres, Anggota Komisi II DPR RI Yakin Pencalonan Gibran Makin Kuat

- 16 Oktober 2023, 22:43 WIB
Anggota DPR RI dari Komisi II Heri Gunawan saat diwawancarai di Kota Sukabumi, Sabtu 30 September 2023.
Anggota DPR RI dari Komisi II Heri Gunawan saat diwawancarai di Kota Sukabumi, Sabtu 30 September 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan turut menanggapi putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih.

Menurutnya, dengan demikian, KPU perlu segera menyesuaikan PKPU dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru soal pendaftaran capres dan cawapres.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dilaksanakan dari 19 sampai 25 Oktober 2023.

"Pendaftaran Capres/Cawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU mengenai persyaratan Capres/Cawapres agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran Capres/Cawapres dimulai," ucapnya, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Akhirnya Sah! MK Menolak Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017: Batas usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Di sisi lain, legislator dari fraksi partai Gerindra itu menyebut, keputusan terbaru MK bisa menjadi peluang bagi anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Itu bunyi salah satu keputusan MK, hari ini. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo, red) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi," tuturnya.

Dia menyebut, kans pasangan Prabowo - Gibran di dapilnya yakni Jawa Barat IV, mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi bakal kuat lantaran relawannya yang bernama Manuk Dadali cukup solid.

"Saya sangat bersyukur dan bergembira atas kesolidan dan semangat dari relawan Manuk Dadali dalam mendukung pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran untuk maju menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini adalah bagian dari bentuk komitmen nyata untuk memajukan negara," ucapnya.

Baca Juga: Nasib Malang Wanita di Sukabumi, Alami Depresi Lalu Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Tetangga

Heri menilai, dengan kondisi saat ini pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres akan kuat oleh konstitusi.

Menurutnya hal tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 45 dan pasal 28D ayat 3 UUD 1945 l.

"Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Baru Divonis Bebas, Dipenjara Lagi Atas Kasus Tipu Gelap

Dalam pertimbangannya, Hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x