"Prinsipnya dugaan tindak pidana yang diproses hari ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dana penyaluran PIP usulan pemangku kepentingan. Dalam hal ini kami minta waktu untuk dikembangkan apakah ini ada aliran ke pihak lain atau tidak," tuturnya.
Dari informasi yang diperolehnya, THRS merupakan seorang pengurus salah satu pesantren. Namun kasus yang tengah dihadapinya tidak ada keterkaitan dengan tempatnya bekerja.
"Informasinya seperti itu (pengurus pesantren) tapi pada prinsipnya dia orang swasta, tidak ada kaitannya dengan pesantren," jelasnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, THRS pun terancam Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 ko UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Diketahui, penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Kejari Kota Sukabumi. Dari kasus dugaan korupsi dana PIP tersebut, diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp716.729.750 dari anggaran yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp1.927.950.000.***