Tersangka Korupsi PIP Bertambah Lagi, Kejari Kota Sukabumi Ungkap Fakta Baru

- 15 September 2023, 15:52 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi PIP berinisial THRS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Tersangka kasus dugaan korupsi PIP berinisial THRS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi Jawa Barat terus bergulir. Baru baru ini satu tersangka baru kembali muncul.

Ialah seorang pria berinisial THRS yang telah diamankan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. THRS menyusul KH dan DS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pekan lalu 4 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, THRS berperan sebagai pihak yang memberikan informasi mengenai program PIP kepada KH dan DS.

"Hasil pemeriksaan, setelah kami lakukan gelar perkara kami simpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan tahun 2019/2020. Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka DS dan KH," kata Kajari dalam keterangan resminya, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Korupsi Dana PIP, Dua Oknum dari Disdikbud Kota Sukabumi Diamankan Kejaksaan

Menurut Setiyowati, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, THRS mendapat jatah sebesar 35 persen dari pemotongan dana PIP yang dilakukan KH dan DS.

Dia menjelaskan, THRS juga menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp26 juta kepada penyidik yang diduga diperoleh dari hasil pemotongan dana PIP.

"Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Sukabumi," ungkap Setiyowati.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menyatakan, pengembangan terhdap kasus tersebut akan terus dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Telah Dipecat, Dua Pelaku Dugaan Korupsi PIP Disdik Kota Sukabumi: Hasil Inspeksi Irjen Kementrian Pendidikan

"Prinsipnya dugaan tindak pidana yang diproses hari ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dana penyaluran PIP usulan pemangku kepentingan. Dalam hal ini kami minta waktu untuk dikembangkan apakah ini ada aliran ke pihak lain atau tidak," tuturnya.

Dari informasi yang diperolehnya, THRS merupakan seorang pengurus salah satu pesantren. Namun kasus yang tengah dihadapinya tidak ada keterkaitan dengan tempatnya bekerja.

"Informasinya seperti itu (pengurus pesantren) tapi pada prinsipnya dia orang swasta, tidak ada kaitannya dengan pesantren," jelasnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, THRS pun terancam Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 ko UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. 

Baca Juga: Singgung Tahun Politik Mendatang, Ini Harapan Achmad Fahmi pada Kusmana Hartadji Calon Pj Walikota Sukabumi

Diketahui, penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Kejari Kota Sukabumi. Dari kasus dugaan korupsi dana PIP tersebut, diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp716.729.750 dari anggaran yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp1.927.950.000.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah