Telah Dipecat, Dua Pelaku Dugaan Korupsi PIP Disdik Kota Sukabumi: Hasil Inspeksi Irjen Kementrian Pendidikan

- 5 September 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi korupsi PIP di Disdik Kota Sukabumi
Ilustrasi korupsi PIP di Disdik Kota Sukabumi /Galamedianews/PRMN

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi dana anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi mulai terungkap. 

Ternyata kasus yang menyeret 2 orang operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi telah berlangsung lama. 

Kasus dugaan korupsi yang dibongkar jajaran Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Sukabumi Kota itu.

DS dan KH dalam kasus Tipikor penyalahgunaan dana PIP. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 700 juta. 

Baca Juga: Manfaat Daun Kelor Luar Biasa! Mampu Turunkan Gula Darah: Bahan Racikan Pengobatan Herbal gula

Tindakan penyalahgunaan dana Program PIP tahun anggaran 2019-2020, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi. 

DS dan KH dalam kasus Tipikor penyalahgunaan dana PIP. 

Hal tersebut dibenarkan  mantan Kepala Dinas Pendidikan  (Disdik) Kota Sukabumi, Hasan Asari. 

Bahkan atas terungkap kasus tersebut, Hasan Asari yang kini menduduki posisi Asda 2, Bidang keuangan mengatakan kedua pelaku sudah hampir setahun terakhir diberhentikan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x