MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi dana anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi mulai terungkap.
Ternyata kasus yang menyeret 2 orang operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi telah berlangsung lama.
Kasus dugaan korupsi yang dibongkar jajaran Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Sukabumi Kota itu.
DS dan KH dalam kasus Tipikor penyalahgunaan dana PIP. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 700 juta.
Baca Juga: Manfaat Daun Kelor Luar Biasa! Mampu Turunkan Gula Darah: Bahan Racikan Pengobatan Herbal gula
Tindakan penyalahgunaan dana Program PIP tahun anggaran 2019-2020, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi.
DS dan KH dalam kasus Tipikor penyalahgunaan dana PIP.
Hal tersebut dibenarkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi, Hasan Asari.
Bahkan atas terungkap kasus tersebut, Hasan Asari yang kini menduduki posisi Asda 2, Bidang keuangan mengatakan kedua pelaku sudah hampir setahun terakhir diberhentikan.