Baca Juga: Miris, Bangunan SDN Pacing Sukabumi sudah Nyaris Ambruk sejak 5 Tahun, Namun Belum Diperbaiki
" Pemberhentian setelah adanya rekomendasi dari Irjen Kementrian Pendidikan, "katanya.
Senada diungkapkapkan Hasan Asari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada.
Dia mengatakan kedua Dapodik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari telah diberhentikan satu tahun sebelumnya.
"Pasca menerima rekomendasi dari Irjen Kemen Pendidikan, kami telah memberhentikan keduanya, " kata Dida.
Sehari sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi telah menetapkan dua orang tersangka Tipikor penyalahgunaan dana PIP.
Kedua tersangka merupakan pegawai honorer di Disdikbud Kota Sukabumi, dengan jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kajari Kota Sukabumi Setiyowati, didampingi Kasi Pidsus M. Taufik Akbar, dan Kasubsidik Bangkit Budi Satya, mengatakan kedua tersangka ini melakukan pemotongan uang dari dana PIP sebesar 35 persen.
Baca Juga: Akibat Tawuran Seorang Remaja 16 Tahun Tewas, 3 orang Tersangka Diringkus Polisi