Dugaan Korupsi PIP, Dua Honorer Ditetapkan Tersangka: Disdik Kota Sukabumi Berdalih Kecolongan, Benarkah?

- 4 September 2023, 20:37 WIB
ILUSTRASI, korupsi PIP Disdik Kota Sukabumi
ILUSTRASI, korupsi PIP Disdik Kota Sukabumi /F. ILUSTRASI/INTERNET/

MEDIA PAKUAN - Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi jadi tersangka dugaan korupsi. 

Penetapan tersangka  terkait pengutipan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021 lalu. 

Akhirnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi berkomentar. Melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Roni Abdurahman mengaku kecolongan.

Dia berdalih Disdik Kota Sukabumi sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP dilakukan DS dan KH.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Ngaliwet Bersama Baraya Jawa Barat Di Penghujung Masa Jabatan Sebagai Wakil Gubernur

"Awalnya, kami tidak tahu sama sekali, karena bantuan tersebut berasal dari aspirasi. Dan awal usulan pun kita tidak mengetahui. Itu langsung dari DPR RI. Intinya kita kecolongan lah,” katanya. 

Roni mengatakan usulan bantuan PIP ini didapat dari pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi.

Bantuan hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat.

" Kami akan tetap memberi pendampingan hukum kepada DS dan KH, "katanya kepada wartawan. 

Roni mengatakan pendampingan hukum akan dilakukan terhadap kedua honorer tersebut. Karena keduanya, telah berjasa terhadap dunia pendidikan di Kota Sukabumi. 

Baca Juga: Nakal! Gerombolan Bandit Gasak Jagung Sekebun Milik Warga Cireunghas Sukabumi

“Mereka sudah mengabdikan diri sejak tahun 2005 sampai sekarang. Makanya sedang kita dampingi agar bagaimana caranya ada keringanan. Tapi ke depan tetap akan kita kontrol, jadi evaluasi,"katanya.

Kajari Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Sehingga status ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun anggaran 2019-2020.

Baca Juga: Jangan Kehabisan! Tiket Pertandingan Indonesia VS Chinese Taipei Hanya Tersisa Harga Normal :Dapatkan Sekarang

Setiyowati mengatakan kedua diduga telah melakukan penyalahgunaan dana PIP sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp716.729.750. P

"Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, " katanya. 

Dia mengatakan  para tersangka yang sudah memakai rompi merah muda. Mereka gelandang dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi. 

“Jadi, tujuan PIP ini kan untuk meningkatkan akses kepada anak usia 6-21 tahun yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin supaya bisa mendapat pendidikan yang layak sampai tamat, tidak putus sekolah, "katanya.

Baca Juga: Hilangkan Musim Panas di Sukabumi, Ini Resep Jus Buah Segar Penuh Vitamin: Ayo Coba Resepnya

Dana PIP ini untuk membantu operasional sekolah anak-anak yang memang berhak mendapatkannya  Namun pada perjalanannya, katanya, kedua tersangka ini memotong dana sebesar 35% dari PIP tersebut untuk kepentingan pribadinya. 

Setiyowati juga membenarkan bahwa kedua tersangka sebelumnya menjabat sebagai tenaga honorer resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) salah satu sekolah di bawah naungan Disdik Kota Sukabumi.

Keduanya juga memegang posisi sentral dalam mendata siswa-siswi penerima bantuan PIP. Tercatat ada ribuan siswa-siswi dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima dana PIP, malah dipotong 35%.

Baca Juga: Jerit Warga Kebonpedes Sukabumi yang Alami Krisis Air Bersih selama Belasan Tahun

“Sebelumnya kami memeriksa 25 orang saksi. Total bantuannya sebesar Rp1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp716.729.750, "katanya.

Barang bukti yang diamankan, katanya, berupa dokumen-dokumen. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan tim penyidik mengungkap dari berbagai data yang diterima dalam PIP ini, terdapat kejanggalan di tahun anggaran 2019-2020 saja.

Baca Juga: Lagu Aku Sudah Tak Marah, Kini Bikin Heboh Jadi Viral di Fyp Sebagai Backsound: Kisah Masa Lalu Kelam

Hal itu juga terungkap setelah tim penyidik memeriksa total saksi sebanyak 50 orang dalam pemeriksaan lanjutan.

Masih kata Taufik, akhirnya terungkap ada pemotongan sebesar 35% terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi, baik sekolah swasta maupun negeri.

Bantuan PIP itu untuk jenjang SD atau Paket A kelas I sampai kelas V, sebesar Rp450.000 di semester genap dan Rp450.000 di semester ganjil.

Untuk kelas VI bantuannya sebesar Rp225.000 di semester genap dan Rp225.000 semester ganjil. Kemudian jenjang SMP atau Paket B, kelas VII dan VIII itu bantuannya sebesar Rp750.000 di semester genap dan Rp750.000 di semester ganjil.

Baca Juga: Resep Sederhana Sayur Singkong Beda dengan Yang Lain

Selanjutnya bantuan untuk kelas IX itu sebesar Rp375.000 di semester genap dan Rp375.000 di semester ganjil.

"Nah, bantuan itu dipotong masing-masing 35% oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” Taufik.

Ia pun mengaku masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Taufik mengatakan telah mengembangkan kasus tersebut. Langkah tersebut untuk mengetahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak, apalah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah