Warga Sukabumi dan Cianjur Jadi Korban TPPO di Kamboja: Dijanjikan Kerja Telemarketing, Malah Jadi Scammer

- 27 Juni 2023, 13:05 WIB
Tersangka TPPO diamankan Polres Sukabumi Kota.
Tersangka TPPO diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

Setelah tiba di Kamboja, para korban dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Korban malah dipekerjakan menjadi scammer.

"Yang dipekerjakan di sana sebagai scammer. (Dijanjikannya) sebagai telemarketing, ternyata di sana disalahgunakan juga untuk menipu nipu orang yang memang diarahkan oleh pihak tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan TPPO, Wanita Asal Warudoyong Sukabumi Diduga Disekap dan Tak Diberi Makan Dua Hari di Kamboja

"Korban diiming imingi gaji Rp9 juta namun faktanya di sana hanya diberikan Rp3 juta dengan pekerjaan 17 jam setiap hari," jelas Yanto.

 

Para korban saat ini sudah dipulangkan ke tanah air berkat laporan ke pihak kepolisian. Sedangkan para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 4 undang undang no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 69 juncto pasal 81 undang undang nomor 18 tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang mana ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah