Ari mengatakan, perkara ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mana korbannya merupakan anak di bawah umur.
"Kita tidak hanya (menangkap) orang per orang. Tapi kita akan berusaha mengungkap terhadap korporasinya. Bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan hukum terhadap tindak pidana penjualan orang. Baik itu di dalam negeri maupun PMI," ucapnya.
Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. "Ancaman (terhadap) pelaku UU TPPO nomor 21 tahun 2007 dan juga UU Perlindungan dan Peradilan Anak ancaman maksimal 15 tahun," jelasnya.
Sementara itu pihak keluarga dari salah satu korban, Sandra (42) mengatakan korban saat ini sudah ada di rumah setelah berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Ponakan saya sempat (kerja) dibawa kabur sekitar 2 bulan. Katanya lagi main diajak," kata Sandra di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 9 Juni 2023.