3 Anak SD Sukabumi Dipaksa Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Bekasi, Iming iming Gaji Rp500 ribu per hari

- 10 Juni 2023, 13:37 WIB
Polres Sukabumi Kota ungkap kasus 3 anak SD yang menjadi korban TPPO.
Polres Sukabumi Kota ungkap kasus 3 anak SD yang menjadi korban TPPO. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

Ari mengatakan, perkara ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mana korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Kita tidak hanya (menangkap) orang per orang. Tapi kita akan berusaha mengungkap terhadap korporasinya. Bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan hukum terhadap tindak pidana penjualan orang. Baik itu di dalam negeri maupun PMI," ucapnya.

Baca Juga: 3 ABG Asal Kota Sukabumi Korban TPPO, Ari Setyawan: Dijanjikan di Cafe Malah di Panti Pijat Plus-plus

Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. "Ancaman (terhadap) pelaku UU TPPO nomor 21 tahun 2007 dan juga UU Perlindungan dan Peradilan Anak ancaman maksimal 15 tahun," jelasnya.

 

Sementara itu pihak keluarga dari salah satu korban, Sandra (42) mengatakan korban saat ini sudah ada di rumah setelah berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Ponakan saya sempat (kerja) dibawa kabur sekitar 2 bulan. Katanya lagi main diajak," kata Sandra di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 9 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x