Bejat! Sejumlah Bocah Belasan Tahun Asal Sukabumi Dijadikan Mucikari Pijat Plus Plus di Bekasi

- 9 Juni 2023, 17:39 WIB
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur.
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan sejumlah anak di bawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebanyak tiga bocah asal Kota Sukabumi, Jawa Barat yakni ADF (13), ANF (12), dan AMR (12) dijadikan mucikari di panti pijat plus plus yang berlokasi di Bekasi.

Mulanya pelaku NN alias Bunda meminta bantuan kepada warga Kota Sukabumi IDS (25) untuk mencari anak anak untuk dipekerjakan di cafe miliknya di Bekasi.

 

Kemudian ADF terbujuk oleh tawaran kerja tersebut lantaran diiming-imingi gaji Rp500 ribu per hari. ADF kemudian mengajak ANF dan AMR untuk ikut bersamanya bekerja di Bekasi.

Baca Juga: Bikin Onar Bak Berandalan Motor, 8 Pelajar Sukabumi Kini Mendadak Jadi Bocah Cengeng di Depan Polisi dan Ortu

Namun pada kenyataannya, para korban tidak bekerja di cafe melainkan di panti pijat plus plus dengan tarif sekali pijat sebesar Rp500 ribu dan korban tidak menerima upah hasil pijat sampai dengan sekarang.

"Menawarkan para korban untuk dijanjikan pekerjaan di tempat tertentu. Kemudian ternyata setelah dibawa ke tempat tertentu tersebut tapi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, dikelabui dan bahwa korban dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jum'at 9 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x