MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan sejumlah anak di bawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak tiga bocah asal Kota Sukabumi, Jawa Barat yakni ADF (13), ANF (12), dan AMR (12) dijadikan mucikari di panti pijat plus plus yang berlokasi di Bekasi.
Mulanya pelaku NN alias Bunda meminta bantuan kepada warga Kota Sukabumi IDS (25) untuk mencari anak anak untuk dipekerjakan di cafe miliknya di Bekasi.
Kemudian ADF terbujuk oleh tawaran kerja tersebut lantaran diiming-imingi gaji Rp500 ribu per hari. ADF kemudian mengajak ANF dan AMR untuk ikut bersamanya bekerja di Bekasi.
Namun pada kenyataannya, para korban tidak bekerja di cafe melainkan di panti pijat plus plus dengan tarif sekali pijat sebesar Rp500 ribu dan korban tidak menerima upah hasil pijat sampai dengan sekarang.
"Menawarkan para korban untuk dijanjikan pekerjaan di tempat tertentu. Kemudian ternyata setelah dibawa ke tempat tertentu tersebut tapi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, dikelabui dan bahwa korban dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jum'at 9 Juni 2023.