MEDIA PAKUAN - Kepala Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengultimatum oknum warga yang mencoba kembali melakukan aktivitas penambangan liar.
Terutama kawasan areal milik Perhutani Sukabumi persisnya di Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya ditutup paksa.
"Bagi yang mau mencoba-coba melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” katanya.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Vanuatu utnuk Liburan Keluarga, Mulai dari Gunung Yasur hingga Pulau Tanna
Sebelumnya, petugas gabungan melakukan serangkaian penutupan aktivitas penambangan emas ilegal. Petugas melakukan cara penimbun lubang galian denganenggunakan kendaraan berat.
Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang, Maruly mastikan akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan menuju ke lokasi tambang illegal ini.
"Kami akan memasang menggunakan pagar kawat. Termasuk akses jalannya akan dirusak sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,”katanya.