Kurang Sepekan, Kasus Pencabulan di Sukabumi Bertambah 7 Kasus: 6 Korban Anak Masih Berusia Dibawah Umur

- 2 Juni 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi Perkosaan, kasus perkosaan di Sukabumi terus bertambah. Sebagian besar korban berusia dibawah umur
Ilustrasi Perkosaan, kasus perkosaan di Sukabumi terus bertambah. Sebagian besar korban berusia dibawah umur /Pixabay/

“Terhadap pelaku diterapkan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Di Momen Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ajak Masyarakat Untuk Jaga dan Amalkan Hingga Beri Giveaway


Kasus terakhir terjadi pada Mei 2023, saat itu pelaku membawa pergi korban dengan cara memaksa. Korban berusia 9 tahun itu dibawa ke kebun, kemudian diancam pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pihak orang tua mencurigai perilaku anaknya yang menjadi pendiam karena trauma. Orang tua terus bertanya dan korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.

“Pelaku diamankan dan diproses penyidikan dan diterapkan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," katanya.

 

Baca Juga: Bertepatan Hari Lahir Pancasila, Kades Pangkalan Menggelar Senam di Taman Desa Diikuti Oleh Warga

Menurut Maruly, yang menjadi sorotan dari perkara-perkara ini adalah semua korbannya anak di bawah umur. Selain itu hubungan tersangka dengan korban adalah orang dekat bahkan keluarga.

Dari kasus yang terjadi, bentuk modus yaitu, korban diintimidasi yang dilakukan oleh pelaku seperti tidak boleh menceritakan perbuatan bejat ke orang lain, diancam diusir dari rumah, tidak dibiayai sekolah. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x