Takut Dicerai! Sang Istri Bantu Suami Lakukan Aksi Perkosaan, Simak Kronologisnya

- 27 Januari 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI perkosaan.*
ILUSTRASI perkosaan.* /DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM/
 
MEDIA PAKUAN- Suami- istri berinisial F (36) dan YN (40) ditangkap Polisi, terkait kasus pemerkosaan di Bukittinggi, Sumatera Barat.
 
Bahkan, Saat memperkosa korbannya, pelaku dibantu istrinya sendiri.
 
YN yang memergoki hubungan AF dan S, malah mendukung sang suami untuk memperkosa korban.
 
 
 
Istrinya YN, justru meminta korban  datang ke rumahnya. Sementara AF sang suami sudah menunggu di dalam kamar.
 
Setelah S tiba di dalam kamar, YN malah menyuruh AF untuk memperkosa korban.
 
Ternyata aksi bejat AF dan NY dilakukan karena NY sang istri, takut diceraikan oleh suaminya AF.
 
Dikutip dari Pmjnews Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan  terungkap usai pihaknya memeriksa pelaku AF bersama istrinya YN.
 
 
"Perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam pelaku," ujar AKP Chairul.
 
Chairul menambahkan, saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam adegan tersebut. Tak hanya itu, AF juga  tidak habyabmengancam akan membunuh orangtua korban.
 
Tapi akan menyebarkan foto dan video syur  jika korban berani melaporkan kejadian itu kepada orang lain.
 
 
"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," katanya.
 
Perbuatan yang tidak senonoh itu tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat 11 januari 2021.
 
"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat  di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung sebanyak dua kali," ujar Chairul.
 
 
Karena sudah tak tahan diintimidasi pelaku, selanjutnya korban melaporkan peristiwa keji itu kepada polisi pada tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.
 
Akhirnya, AF dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x