Kurang Sepekan, Kasus Pencabulan di Sukabumi Bertambah 7 Kasus: 6 Korban Anak Masih Berusia Dibawah Umur

- 2 Juni 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi Perkosaan, kasus perkosaan di Sukabumi terus bertambah. Sebagian besar korban berusia dibawah umur
Ilustrasi Perkosaan, kasus perkosaan di Sukabumi terus bertambah. Sebagian besar korban berusia dibawah umur /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi kini tengah menangani kasus pencabulan yang terjadi diwilayah hukumnya. 

Dari data yang diperoleh, hanya kurang dari seminggu kasus pencabulan kini telah mencapai 7 kasus. 

Satu kasus lainnya dilakukan ayah terhandap anak kandung. Dan ironisnya, seluruh korban masih berusia dibawa umur. Umur yang paling muda korban biadab masih berusia 9 tahun.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Polaris Orbit Indonesia Juni 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja

Diawali dari kasus pencabulan yang dilakukan  pria berinisial H, memaksa temannya untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih dibawah umur sejak Desember 2022 hingga Mei 2023.

Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruly pardede mengatakan, dalam rentang waktu, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali hingga korban hamil 2 bulan. Adapun pelaku H, akan menghadapi ancaman hukuman.

"Terhadap pelaku atas nama H, ini telah berhasil diamankan dan diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Terhadap pelaku diterapkan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang mana diancam pidana 15 tahun ataupun denda paling banyak 5 miliar," katanya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Smartfren Telecom Tbk Juni 2023, Terdapat Link Pendaftaran Online

Lanjut Maruly, kasus selanjutnya yaitu, sekitar Maret 2023, seorang paman melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Dalam kasus ini pelaku mengancam dan memaksa korban yang masih dibawah umur.

"Tersangka atas nama YM (38 tahun), terhadap tersangka diterapkan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.

Lanjut Maruly,kemudian pada Mei 2023, pelaku berusia 20 tahun melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berusia 14 tahun.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Merpatindo Putra Pemenang Juni 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

"Hubungannya adalah teman, yang mana pelaku yang sudah dewasa melakukan intimidasi juga pemaksaan untuk berbuat asusila atau persetubuhan," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban buka suara kepada orang tuanya lalu kasus ini dilaporkan pihak kepolisian.

"Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan serta penyidikan terhadap pelaku dengan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Java Seed Indonesia Juni 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja

Dijelaskan lagi oleh Maruly, kasus selanjutnya dilakukan oleh pria berusia 54 tahun terhadap tetangganya yang berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

"Kejadiannya sekitar Mei 2023 di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pelaku melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap korban yang masih anak-anak kemudian melakukan tindakan asusila," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Baca Juga: Terbaru! Kode Reedem Genshin Impact 2 Juni 2023 Terbaru, Berikut Cara Klaim Hadiah

Kasus pencabulan juga terjadi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, sekitar Desember 2022. Pelakunya berinisial YAY berusia 59 tahun dan korbannya berusia 9 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku.

“Modus operandinya sama, korban diberikan ancaman dan intimidasi oleh pelaku,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya lalu ke pihak kepolisian. Kini pelaku sudah ditangkap.

“Terhadap pelaku diterapkan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Di Momen Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ajak Masyarakat Untuk Jaga dan Amalkan Hingga Beri Giveaway


Kasus terakhir terjadi pada Mei 2023, saat itu pelaku membawa pergi korban dengan cara memaksa. Korban berusia 9 tahun itu dibawa ke kebun, kemudian diancam pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pihak orang tua mencurigai perilaku anaknya yang menjadi pendiam karena trauma. Orang tua terus bertanya dan korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.

“Pelaku diamankan dan diproses penyidikan dan diterapkan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," katanya.

 

Baca Juga: Bertepatan Hari Lahir Pancasila, Kades Pangkalan Menggelar Senam di Taman Desa Diikuti Oleh Warga

Menurut Maruly, yang menjadi sorotan dari perkara-perkara ini adalah semua korbannya anak di bawah umur. Selain itu hubungan tersangka dengan korban adalah orang dekat bahkan keluarga.

Dari kasus yang terjadi, bentuk modus yaitu, korban diintimidasi yang dilakukan oleh pelaku seperti tidak boleh menceritakan perbuatan bejat ke orang lain, diancam diusir dari rumah, tidak dibiayai sekolah. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x