Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Java Seed Indonesia Juni 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja
Dijelaskan lagi oleh Maruly, kasus selanjutnya dilakukan oleh pria berusia 54 tahun terhadap tetangganya yang berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
"Kejadiannya sekitar Mei 2023 di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pelaku melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap korban yang masih anak-anak kemudian melakukan tindakan asusila," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terbaru! Kode Reedem Genshin Impact 2 Juni 2023 Terbaru, Berikut Cara Klaim Hadiah
Kasus pencabulan juga terjadi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, sekitar Desember 2022. Pelakunya berinisial YAY berusia 59 tahun dan korbannya berusia 9 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku.
“Modus operandinya sama, korban diberikan ancaman dan intimidasi oleh pelaku,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya lalu ke pihak kepolisian. Kini pelaku sudah ditangkap.