Kurang Sepekan, Kasus Pencabulan di Sukabumi Bertambah 7 Kasus: 6 Korban Anak Masih Berusia Dibawah Umur

- 2 Juni 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi Perkosaan, kasus perkosaan di Sukabumi terus bertambah. Sebagian besar korban berusia dibawah umur
Ilustrasi Perkosaan, kasus perkosaan di Sukabumi terus bertambah. Sebagian besar korban berusia dibawah umur /Pixabay/

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Smartfren Telecom Tbk Juni 2023, Terdapat Link Pendaftaran Online

Lanjut Maruly, kasus selanjutnya yaitu, sekitar Maret 2023, seorang paman melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Dalam kasus ini pelaku mengancam dan memaksa korban yang masih dibawah umur.

"Tersangka atas nama YM (38 tahun), terhadap tersangka diterapkan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.

Lanjut Maruly,kemudian pada Mei 2023, pelaku berusia 20 tahun melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berusia 14 tahun.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Merpatindo Putra Pemenang Juni 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

"Hubungannya adalah teman, yang mana pelaku yang sudah dewasa melakukan intimidasi juga pemaksaan untuk berbuat asusila atau persetubuhan," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban buka suara kepada orang tuanya lalu kasus ini dilaporkan pihak kepolisian.

"Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan serta penyidikan terhadap pelaku dengan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x