MEDIA PAKUAN - Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin pastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilaporkan NN (43) ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dilakukan secara cermat dan profesional.
Hal itu disampaikan ya melalui aplikasi pesan singkat yang diterima Redaksi Media Pakuan.
Bahkan dia membenarkan Polres Sukabumi Kota telah menerima Laporan dari ibu korban selalu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022
"Neneng selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur," ujar Zainal melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (17/9/2022) sore.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, kata Zainal Abidin, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara).
Baca Juga: Input Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Cairkan BLT BBM 2022 Rp600.000 dengan Mudah
Bahkan pemeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.