Kurang Sepekan, Kasus Pencabulan di Sukabumi Bertambah 7 Kasus: 6 Korban Anak Masih Berusia Dibawah Umur

- 2 Juni 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi Perkosaan, kasus perkosaan di Sukabumi terus bertambah. Sebagian besar korban berusia dibawah umur
Ilustrasi Perkosaan, kasus perkosaan di Sukabumi terus bertambah. Sebagian besar korban berusia dibawah umur /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi kini tengah menangani kasus pencabulan yang terjadi diwilayah hukumnya. 

Dari data yang diperoleh, hanya kurang dari seminggu kasus pencabulan kini telah mencapai 7 kasus. 

Satu kasus lainnya dilakukan ayah terhandap anak kandung. Dan ironisnya, seluruh korban masih berusia dibawa umur. Umur yang paling muda korban biadab masih berusia 9 tahun.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Polaris Orbit Indonesia Juni 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja

Diawali dari kasus pencabulan yang dilakukan  pria berinisial H, memaksa temannya untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih dibawah umur sejak Desember 2022 hingga Mei 2023.

Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruly pardede mengatakan, dalam rentang waktu, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali hingga korban hamil 2 bulan. Adapun pelaku H, akan menghadapi ancaman hukuman.

"Terhadap pelaku atas nama H, ini telah berhasil diamankan dan diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Terhadap pelaku diterapkan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang mana diancam pidana 15 tahun ataupun denda paling banyak 5 miliar," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x