“14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP,"katanya.
Selain itu, katanya, beberapa tersangka ditetapkan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Indo Kompresigma Februari 2023, Berikut Persyaratan Umumnya di Sini
"Dan caranya dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP, "tandasnya.***