Tahukah Anda Cara Perpanjangan SIM Online, Ini Panduan Lengkap dan Praktis

- 22 Mei 2024, 16:55 WIB
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR /Korlantas Polri


MEDIA PAKUAN - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan hadirnya layanan perpanjangan SIM online. Melalui sistem ini, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Samsat.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara perpanjangan SIM online yang praktis dan efisien.

Persiapan Sebelum Perpanjangan SIM Online

Baca Juga: Membintangi 34 Film Antagonis, Manjil Virinja Pookkal Mendapat Penghargaan Pemerintah India


Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan:

- KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya (tidak lebih dari 1 tahun).
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan Anda layak mengemudi.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru.
- Alamat email yang aktif.
- Akses internet yang stabil.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk memperpanjang SIM secara online:

1. Kunjungi Situs Resmi Korlantas Polri
Buka situs resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/. Di situs ini, Anda akan menemukan berbagai informasi terkait layanan SIM online.

2. Pilih Menu Perpanjangan SIM
Pada halaman utama, pilih menu “Perpanjangan SIM”. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan lengkap, termasuk nomor KTP, nomor SIM, dan alamat email.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah