Disergap! Enam Pelaku Curanmor di Tangerang Diringkus, Polda Metro Jaya: 19 Unit Sepeda Motor Diamankan

- 21 Maret 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /Portal Surabaya/Ist


MEDIA PAKUAN - Sebanyak 6 orang pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten, berhasil di ringkus pihak kepolisian.

Kabar penangkapan enam pelaku Curanmor dibenarkan oleh  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Adapun inisal pelak masing-masing ialah AP alias A (26), MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49), serta S alias H (32).
 
 
 

"AP berperan sebagai pemetik, MN merupakan joki, DS itu penadah, V alias H itu juga penadah, S alias T penadah dan S alias H menjadi penadah," kata Zulpan pada Senin 21 Maret 2022.

Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan 6 pelaku Curanmor. Diungkap usai salah seorang korban bernama Nurul Fitriyanti melaporkan sepeda motornya yang dicuri pada Senin 7 Maret 2022 lalu.
 
Baca Juga: Janji Rusia! Jika Ukraina Meletakan Senjata dari Mariupol Dijamin Aman

Lanjut Zulpan, setelah menerima laporan Nurul tim penyidik langsung bergerak hingga berhasil menangkap tersangka A pada Rabu 16 Maret 2022 di Pandeglang, Banten.

Setelah berhasil menangkap A,  lima pelaku lainnya termasuk yang berperan sebagai penadah juga berhasil tercium jejak nya hingga tertangkap.
 
Baca Juga: Janji Rusia! Jika Ukraina Meletakan Senjata dari Mariupol Dijamin Aman

"Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian di pagi hari adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah dan bagian kunci sepeda motor dengan kunci leter T," terang Zulpan.

Tim penyidik berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di Tangerang Selatan bisa mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan.
 
Baca Juga: Duka Bagi Vladimir Putin, Komandan Tertinggi Angkatan Laut Rusia Dibunuh Tentara Ukraina

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman 4 tahun penjara.***





Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x