MEDIA PAKUAN - Empat pelaku pencurian motor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kota Depok, Jakarta, dan Bogor, berhasil diringkus Polisi.
Penangkapan empat curanmor dibenarkan oleh Kasat Reskrim Poltresro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Baruno menerangkan, keempat tersangka ditangkap oleh pihaknya di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan dua orang pertama di di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sedangkan ua lainnya diciduk di Indramayu, Jawa Barat.
"Empat pelaku diamankan beserta barang bukti 25 sepeda motor dari berbagai jenis," jelas AKBP Yogen kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Selasa 29 Maret 2022.
Yogen melanjutkan, para pelaku sudah profesional dalam menjalankan aksinya, hanya dengan menggunakan kunci letter T, dan waktu 4 detik, mereka mampu membawa kabur motor.
Baca Juga: Aceh jadi Pintu Masuk Narkoba dari Negara Tetangga, Bea Cukai Sebut Malaysia dan Thailand
"Aksi para pelaku sudah cukup meresahkan dan sangat lihai menggasak motor incaran yang sedang diparkir. Dalam waktu empat detik para pelaku mampu mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T," tuturnya.
Lanjutk Yogen, motor hasil curian dijual para pelaku dengan harga Rp2 juta hingga Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara di atas lima tahun.**