MEDIA PAKUAN - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C merupakan proses penting bagi para pengendara kendaraan bermotor agar tetap dapat berkendara dengan legal.
Setiap lima tahun sekali, SIM harus diperpanjang untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan mengemudi.
Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Jurnalis Sukabumi Demo Tolak RUU Penyiaran, Massa Berjalan Mundur Simbolkan Mundurnya Kebebasan Pers
Syarat Perpanjangan SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A:
- KTP Elektronik (e-KTP) Asli dan Fotokopi
- KTP harus masih berlaku dan sesuai dengan data yang ada pada SIM.
- SIM A Lama
- SIM lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya (tidak lebih dari 1 tahun).
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat keterangan sehat yang menyatakan bahwa pemegang SIM masih layak mengemudi, mencakup pemeriksaan mata, pendengaran, dan kesehatan umum.
- Pas Foto Terbaru
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru, biasanya berukuran 3x4 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat perpanjangan.
- Formulir Perpanjangan SIM
- Formulir ini bisa didapatkan di kantor Satpas, Samsat, atau melalui situs resmi perpanjangan SIM online.
Baca Juga: Lirik Lagu Sawan Ka Mahini Song by Lata Mangeshkar & Mukesh, Populer Ditangan Rhoma Irama
Syarat Perpanjangan SIM C
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C: