Terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi SPK fiktif dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat," cetusnya di Sukabumi Jawa Barat.***