Sah jadi Tersangka, Ini Peran Kadinsos Kabupaten Sukabumi dalam Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes tahun 2016

- 10 Februari 2023, 19:09 WIB
Tiga tersangka kasus korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Tiga tersangka kasus korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang dilakukan Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi, memunculkan tiga orang.

Tiga tersangka tersebut yaitu HA, SR, dan DI. Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, ketiga tersangka sebelumnya pernah bertugas di Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Sehingga mereka diduga terlibat saat penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif keuangan pada kantor Bank BJB cabang Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

 

"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," kata Siju usai menetapkan tiga tersangka, Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Kepala Dinas Sosial

Tersangka DI merupakan staf perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sekaligus merangkap menjadi PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun Anggaran (TA) 2016.

Selanjutnya, SR bertugas sebagai Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinkes Kabupaten Sukabumi sekaligus merangkap menjadi PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

 

Kemudian HA alias Harun Al Rasyid yang kini berstatus aktif sebagai kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, saat itu bertugas sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sekaligus merangkap menjadi PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

"Dugaan kasus SPK fiktif ini, telah merugikan keuangan negara. Nah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824," tuturnya.

Baca Juga: Masih Nihil Tersangka dalam Korupsi SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kajari Beberkan Alasannya

Terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi ini, dia belum bisa memastikannya karena sementara ini pihaknya belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada nama nama lain baik dari pihak pengusaha, bank, ataupun unsur lainnya.

 

"Jadi, nanti tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu, mereka akan terus kita periksa," ucapnya.

Ketiga tersangka yang sudah diamankan, saat ini dititipkan di Lapas kelas IIB Warungkiara setelah dipastikan dalam kondisi fisik sehat.

Terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi SPK fiktif dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

 

"Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat," cetusnya di Sukabumi Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah