MEDIA PAKUAN - Kasus dugan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum memunculkan seorang pun yang menjadi tersangka.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupten Sukabumi tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sekitar 100 orang saksi telah diperiksa atas kasus korupsi SPK fiktif.
Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah, pihak pengusaha, hingga pihak bank BJB Palabuhanratu.
Teranyar, Kejari Kabupten Sukabumi telah menerima uang titipan barang bukti korupsi SPK fiktif sebanyak Rp5,8 miliar, sehingga total uang yang sudah diterima pihak kejaksaan sebesar Rp10,4 miliar.
Uang Rp10,4 miliar tersebut berasal dari 24 perusahaan. Sedangkan total uang yang mesti dikembalikan senilai kurang lebih Rp25 miliar.
"Kan total semua Rp25 miliar jadi kurangnya Rp15 miliar. Saya berharap mudah mudahan dapat terkumpul Rp25 miliar tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupten Sukabumi Siju, Jum'at 13 Januari 2023.
Sebelumnya Siju menjelaskan, kasus SPK fiktif itu dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 untuk proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan.
Kendati demikian, mengapa Kejaksaan Negeri Kabupten Sukabumi sampai saat ini belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara korupsi tersebut?