Masih Nihil Tersangka dalam Korupsi SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kajari Beberkan Alasannya

- 14 Januari 2023, 16:19 WIB
Kajari Kabupaten Sukabumi Siju.
Kajari Kabupaten Sukabumi Siju. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Kasus dugan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum memunculkan seorang pun yang menjadi tersangka.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupten Sukabumi tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sekitar 100 orang saksi telah diperiksa atas kasus korupsi SPK fiktif.

Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah, pihak pengusaha, hingga pihak bank BJB Palabuhanratu.

Teranyar, Kejari Kabupten Sukabumi telah menerima uang titipan barang bukti korupsi SPK fiktif sebanyak Rp5,8 miliar, sehingga total uang yang sudah diterima pihak kejaksaan sebesar Rp10,4 miliar.

Baca Juga: Sudah 100 saksi Diperiksa, Kejari Belum Umumkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Uang Rp10,4 miliar tersebut berasal dari 24 perusahaan. Sedangkan total uang yang mesti dikembalikan senilai kurang lebih Rp25 miliar.

"Kan total semua Rp25 miliar jadi kurangnya Rp15 miliar. Saya berharap mudah mudahan dapat terkumpul Rp25 miliar tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupten Sukabumi Siju, Jum'at 13 Januari 2023.

Sebelumnya Siju menjelaskan, kasus SPK fiktif itu dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 untuk proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan.

Kendati demikian, mengapa Kejaksaan Negeri Kabupten Sukabumi sampai saat ini belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara korupsi tersebut?

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x