Uang Titipan Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes Bertambah, Kejari Kabupaten Sukabumi Kini Terima Rp10,4 miliar

- 13 Januari 2023, 19:15 WIB
Uang tunai senilai Rp5,8 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Uang tunai senilai Rp5,8 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Selama tahap penyidikan, Kejari kabupaten Sukabumi sudah menerima total uang titipan barang bukti sebesar Rp10,4 miliar.

Seperti diketahui, pada pertengahan November 2022 lalu, Kejari kabupaten Sukabumi telah menerima uang titipan kurang lebih Rp4,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan saat ini pihaknya menerima uang titipan yang kedua kalinya sekitar Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Walikota Sukabumi Rombak Jajaran Pemerintahan Daerah di Penghujung Masa Jabatannya

"Hari ini juga masih dalam rangkaian penitipan hari ini sebesar Rp5,8 miliar. Hari ini adalah rangkaian dari penanganan tindak lanjut kasus Tipikor yang kita tangani dari SPK Fiktif tersebut sampai hari ini sudah mencapai jumlah penitipan kepada kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi sebesar Rp 10.446.901.536," ungkap Siju di kepada awak media, Jum'at 13 Januari 2023.

Suji mengatakan uang tersebut berasal dari 24 perusahaan yang diduga melakukan pembangunan proyek pada SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Dengan jumlah uang barang bukti saat ini, Suji mengungkapkan tersisa sekitar Rp15 miliar yang belum diterima Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi.

Sejauh ini saksi yang sudah diperiksa terkait perkara Tipikor ini sudah mencapai ratusan orang yang berasal dari sejumlah unsur.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x