MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat perintah kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Siju mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar ratusan orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Para saksi yang telah diperiksa, menurutnya berasal dari berbagai unsur mulai dari pemerintahan, pengusaha hingga pihak bank BJB cabang Palabuhanratu.
"Saksi yang sudah diperiksa hampir 100. Saksi yang diperiksa ada dari dinas, CV dan bjb," kata Siju.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Selain memeriksa para saksi, Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi juga menerima uang titipan dari kasus tersebut sebanyak Rp 10.446.901.536.
Uang tersebut berasal dari 24 perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan sisa uang yang belum dikembalikan, Siju memperkirakan sebesar Rp15 miliar.
"Kan total semua Rp25 miliar jadi kurangnya Rp15 miliar. Saya berharap mudah mudahan dapat terkumpul Rp25 miliar tersebut," ungkapnya.