Siju menjelaskan, pada saat terlibat tindak pidana, ketiga tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing. Untuk tersangka DI merupakan staf perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kemudian SR bertugas menjadi Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Masih Nihil Tersangka dalam Korupsi SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kajari Beberkan Alasannya
Lalu HA yang kini berstatus aktif sebagai kepala dinas di pemerintahan kabupaten Sukabumi, bertugas menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.
"Dugaan kasus SPK fiktif ini, telah merugikan keuangan negara. Nah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824," ungkap Siju.
Siju belum dapat memastikan apakah akan ada penambahan tersangka lain baik dari pihak pengusaha, Bank BJB cabang Palabuhanratu kabupaten Sukabumi, ataupun dari unsur lainnya.