Menurutnya hal itu akan diketahui seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka.
"Jadi, nanti tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu, mereka akan terus kita periksa," ujarnya.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat," jelasnya.***