Korupsi Pasar Pelita di Ungkap, 6 Anggota Polres Sukabumi Kota Diganjar Penghargaan: Tetapkan Dua Tersangka

- 11 Oktober 2022, 13:54 WIB
Kejaksan Negeri Kota Sukabumi tengah menggiring dua pelaku korupsi masuk sel Mapolres Sukabumi Kota
Kejaksan Negeri Kota Sukabumi tengah menggiring dua pelaku korupsi masuk sel Mapolres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/
 
 
MEDIA PAKUAN - Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi sudah memunculkan dua tersangka.
 
Perkara yang ditangani Polres Sukabumi Kota itu telah mengendap sejak 2018 dan saat ini baru berhasil ditetapkan tersangka terhadap dua terduga pelaku maling uang rakyat (korupsi) Pasar Pelita atas penghilangan aset dan bank garansi fiktif.
 
Enam anggota polri yang mendapat penghargaan tersebut bertugas di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota yakni Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto dan 5 personel Unit 4 Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
 
 
Wakapolres Sukabumi Kota KOMPOL Fitra Zuanda memberikan langsung penghargaan itu dalam upacara Korps Raport kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian penghargaan.
 
Selain enam personel dari Satreskrim, Wakapolres juga memberikan penghargaan kepada 21 anggota lain yang berprestasi.
 
"Hari ini kita melaksanakan pemberian penghargaan kepada personel Polri yang berprestasi sebanyak 27 personel Polri dan 3 Polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan penghargaan dan 1 Polsek yang mendapatkan punishment," ujar Wakapolres Sukabumi Kota KOMPOL Fitra Zuanda, Selasa 11 Oktober 2022.
 
 
"Pemberian penghargaan ini diberikan kepada personel atas jasa dan prestasi dalam rangka menumbuhkan rasa kebanggaan, penghormatan sikap ketauladanan dan motivasi kerja," ucapnya.
 
Adapun dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan Tipikor Pasar Pelita AS dan IR.
 
AS merupakan ASN. Saat melakukan dugaan Tipikor masih berstatus sebagai kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi.
 
 
AS terakhir menjabat sebagai staf ahli Walikota Sukabumi sebelum akhirnya dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
Tersangka kedua adalah IR dari pihak swasta yang diduga menjadi direktur direktur PT Anugerah Kencana Abadi (PT AKA).
 
Kedua tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pasca lengkap p21.
 
 
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan lanjutan oleh Kejari Kota Sukabumi di rutan Polres Sukabumi Kota hingga 23 Oktober.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x