MEDIA PAKUAN - Delapan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka.
Melansir PMJ News, delapan saksi tersebut di antaranya, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Wali Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat Maka Nachrowi, Lurah Margahayu Siti Sopiah, dan Lurah Jatirangga Ahmad Apandi.
Baca Juga: Bikin Gempar Umat Muslim Dunia! Kini Islam Jadi Agama Terbesar di Rusia, Ternyata Inilah Penyebabnya
KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Tiwi, Miftah, perwakilan almarhum Gamil; pengawas proyek PT MAM Energindo, Djoko Juliantono; dan Kepala Cabang PT MAM Energindo, Riko.
Para saksi ini akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Baca Juga: Kenang Vanessa Angel saat Bebas dari Lapas, Fadly Faisal Beberkan Wajah Bahagia Kakak Ipar
"Hari ini, pemeriksaan delapan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada , Rabu 19 januari 2022