Usai Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pasar Pelita, AS langsung Non Aktif jadi Staf Ahli Walikota Sukabumi

- 5 Oktober 2022, 15:21 WIB
Usai Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pasar Pelita, AS langsung Non Aktif jadi Staf Ahli Walikota
Usai Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pasar Pelita, AS langsung Non Aktif jadi Staf Ahli Walikota /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan. com
Usai Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pasar 
 
MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan aset Pasar Pelita Kota Sukabumi telah memunculkan nama dua tersangka yakni AS dan IR.
 
Ketika ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 28 September lalu, AS masih berstatus menjadi staf ahli Walikota Sukabumi.
 
Namun dalam perkara yang telah dilaporkan pada tahun 2018 dirinya bekerja sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan Dan Perindustrian.
 
 
Pengacara AS, Yanuar Reza mengatakan saat ini kliennya telah non aktif sebagai ASN staf ahli Walikota Sukabumi.
 
"Betul, sekarang non aktif, Penonaktifan jabatan kalau tidak salah sejak dua hari lalu," beber Yanuar Reza, Selasa 4 Oktober 2022.
 
Dia menyampaikan, AS selama ini bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan termasuk ketika diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
 
 
"Yang beliau sampaikan selama pembangunan Pasar Pelita ini beliau selalu (bekerja) sesuai SOP sesuai aturan. Kita tidak melakukan pembantahan tapi itulah yang ada," ungkapnya.
 
Untuk itu, Yanuar sedang mempersiapkan pembelaan untuk kliennya atas perkara dugaan korupsi Pasar Pelita.
 
"(Statusnya) sebagai terdakwa karena sudah masuk penuntutan. Tentunya kami akan mempersiapkan pembelaan yang nanti akan kami buktikan di persidangan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.
 
 
Dia membeberkan, saat ini kondisi AS dalam kondisi sehat dan dalam penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota.
 
"Alhamdulillah masih sehat mudah mudahan tetap sehat sampai persidangan," pungkasnya.
 
Dua tersangka yakni AS dan IR saat ini dititipkan di Rutan Polres Sukabumi Kota hingga 23 Oktober untuk penahanan lanjutan oleh Kejari Kota Sukabumi.
 
Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati membeberkan jumlah kerugian dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut.
 
 
"Sudah ada taksiran, kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu," kata Setiyowati.
 
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 subsider pasal 3 junto 18 UU No 31 Tahun 1999 subsider pasal 9 junto 18 UU RI No 31 Tahun 1999 subsider lagi pasal 11 junto 18 No 31 Tahuh 1999.
 
"Kedua ini ancaman penjaranya 20 tahun. Tindak korupsi kerugian negara Rp 19,5 miliar karena tidak dibayarkan kepada pemeritah," ungkapnya.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah