KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Terpidana Korupsi Yaya Purnomo dan Dirut Hidayah Nur Wahana

- 25 April 2022, 14:20 WIB
KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Terpidana Korupsi Yaya Purnomo dan Dirut Hidayah Nur Wahana
KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Terpidana Korupsi Yaya Purnomo dan Dirut Hidayah Nur Wahana /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil sita uang korupsi dari pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, senilai Rp2,8 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga sukses melelang aset rampasan milik terpidana korupsi Dirut Hidayah Nur Wahana, Sutrisno sebesar Rp 600 juta.

Total aset rampasan milik terpidana korupsi yang berhasil KPK lelang dari keduanya sebesar Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Amerika Serikat Janjikan Bantuan Militer dan Senjata Canggih ke Ukraina

"Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk dan berhasil mengumpulkan total Rp 3,4 miliar," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 25 April 2022.

Bicara Ali Fikri melanjutkan, KPK juga menyita tanah yang berlokasi di Jl Dago Pakar Mawar III, Bandung, Jawa Barat dan sebuah tanah dan bangunan di Jl Dago Pakar II, milik terpidana korupsi Yaya Purnomo.

Lanjut Ali, dari hasil pelelangan harta rampasan Yaya Purnomo, total keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.

"Laku terjual Rp2,8 Miliar sesuai dengan harga limit," jelasnya.

Baca Juga: Polisi: Volume Kendaraan di Kalimalang Naik 9 Persen Jelang Lebaran

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x