Dugaan Korupsi Pasar Pelita Terungkap, Staf Ahli Walikota Sukabumi Tersangka: Ditahan di Polres Sukabumi Kota

- 4 Oktober 2022, 19:39 WIB
Staf Ahli Walikota Sukabumi digiring ke Rutan Polres Sukabumi oleh pihak kejaksaan negeri Sukabumi
Staf Ahli Walikota Sukabumi digiring ke Rutan Polres Sukabumi oleh pihak kejaksaan negeri Sukabumi /
 
MEDIA PAKUAN - Dua diduga tersangka kasus korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi  diserahkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi kota kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
 
Dua pelaku seorang di antaranya staf ahli Walikota Sukabumi digiring masuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. 
 
Penyerahkan kedua tersangka hanya berlangsung beberapa jam.
 
 
Seterusnya diduga tersangka digiring kembali oleh pihak kejaksaan ke rutan Mapolres Sukabumi sebagai tahanan titipan
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan  sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Salah satunya adalah ASN yang menjadi staf ahli Walikota Sukabumi berinisial AS dan IR sebagai pihak swasta, " katanya.
 
 
Dasar kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tahun 2018, setelah itu pihaknya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penghapusan aset pada April 2021.
 
 
"Penetapan tersangka itu ditetapkan pada tahun 2021 sekitar bulan April dengan dua tersangka. Penyidik fokus terhadap dua tersangka tersebut hasil pemeriksaan dari penyidik," kata Zainal Abidin
 
Dia juga memastikan kasus tersebut sudah P21 dan tersangka sudah diserahkan kepada Kejari kota Sukabumi.
 
 
"Pihak kejaksaan kemudian menyatakan lengkap pada tanggal 26 September sudah lengkap berkasnya kami dari pihak polres Sukabumi kota melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut ter tanggal 28 September sudah ditahan," ungkapnya.
 
Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Makki mengatakan AS melakukan dugaan korupsi tersebut ketika menjadi ketua panitia.
 
"Ketua panitia seleksi (pembangunan)," ucapnya.
 
 
Sementara ini dua tersangka ditempatkan di rutan Polres Sukabumi Kota selama dua puluh hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas persidangan.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x